Salah
satu syarat sahnya sholat adalah tertutupnya aurat. Dan aurat perempuan dalam
shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah, dikarenakan
ketika bersujud keduanya harus menempel ke tanah.Dalam tradisi masyarakat kita,
mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. Baik
mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun
mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan.
Terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.
Bisa
jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu
lebar, menutupi telapak tangan yang seharusnya menempel pada lantai atau alas
shalat semisal sajadah ketika bersujud. Demikian juga dengan bagian muka.
Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka,
menghalangi jidat menempel di lantai atau di alas shalat ketika sujud. Inilah
yang bisa membuat shalat tidak sah.
Untuk
masalah telapak tangan yang tertutupi lengan mukena atau kain yang dipakai,
dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin diperbolehkan, artinya hal itu tidak
membuat shalatnya tidak sah.
Oleh
karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena,
dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka
(jidat) dan telapak tangan ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah
dan secara otomatis shalatnyapun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari
rukun shalat. Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi
penjelasan mengenai masalah tersebut,
فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على
شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته
Ketika
seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat)
maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupakan bagian dari busana)
maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena
kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dengan
kata lain apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena,
serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun telapak tangan menempel
ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah sujudnya.
Sedangkan
untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka
tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak
mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.
Hendaklah
hal ini menjadi perhatian semua muslimah yang akan melaksanakan shalat. Jangan
sampai shalat yang kita kerjakan menjadi sia-sia karena ketidaktahuan kita.
Wallahu a’lam bisshawaab…-nuonline-
0 comments:
Posting Komentar