Memancarkan Indahnya Islam

Pemakaian Mukena Yang Bisa Membuat Shalat Tidak Sah

Advertisement

Salah satu syarat sahnya sholat adalah tertutupnya aurat. Dan aurat perempuan dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah, dikarenakan ketika bersujud keduanya harus menempel ke tanah.Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan. Terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.

pemakaian mukena yang membuat shalat tidak sah


Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang seharusnya menempel pada lantai atau alas shalat semisal sajadah ketika bersujud. Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di lantai atau di alas shalat ketika sujud. Inilah yang bisa membuat shalat tidak sah.

Untuk masalah telapak tangan yang tertutupi lengan mukena atau kain yang dipakai, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin diperbolehkan, artinya hal itu tidak membuat shalatnya tidak sah.

Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) dan telapak tangan ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnyapun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat. Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,

فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته

Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupakan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.

Dengan kata lain apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah sujudnya.

Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.

Hendaklah hal ini menjadi perhatian semua muslimah yang akan melaksanakan shalat. Jangan sampai shalat yang kita kerjakan menjadi sia-sia karena ketidaktahuan kita. Wallahu a’lam bisshawaab…-nuonline-
Pemakaian Mukena Yang Bisa Membuat Shalat Tidak Sah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Posting Komentar