Sholat adalah ibadah
wajib yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Bahkan ketika sedang
sakitpun, seseorang diperintahkan untuk tetap sholat dengan kondisi yang
memungkinkan bagi dirinya. Duduk, berbaring, atau miring adalah kondisi yang
diperbolehkan ketika keadaan sedang sakit. Ketika repot dalam perjalanan, ada
fasilitas Jama’ dan Qoshor sholat. Jika terlupa atau terlewat waktu, ada
fasilitas qodlo’ atau mengganti sholat tersebut. Pendeknya, sholat harus selalu
dilaksanakan.
Lalu bagaimana jika
seseorang tidak mengerjakan sholat untuk beberapa waktu dan dia tidak bisa
mengqodlo sholatnya karena sudah meninggal? Bolehkah kita mengqodlo’-kan
sholatnya orang yang sudah meninggal? Dan bagaimana caranya?
Menurut beberapa ulama,
boleh bahkan dianjurkan untuk mengqodlo sholatnya orang yang sudah meninggal.
Ini juga yang harus menjadi perhatian kita jika ada keluarga yang tidak
mengerjakan sholat, lalu meninggal dunia. Kita harus betul-betul memperhatikan
berapa kali sholat yang ditinggalkannya.
Lalu bagaimana jika kita
tahu berapa sholat yang ditinggalkan?
Menurut Qodli Husain, Ibnu Hajar dan Ar-Romli,
kita cukup mengqodlo’ sholat yang tidak yakin dikerjakan oleh almarhum.
Sedangkan menurut Imam nawawi dan Al-Quffal mengqodlo’ sholat yang yakin
ditinggalkan oleh almarhum.
Jika si mayit kadang
mengerjakan sholat dan kadang tidak mengerjakan sholat, maka kita mengqodlo’
sholat yang tidak yakin dikerjakan sebagaimana pendapat Qodli Husain.
Bila si mayyit jarang
meninggalkan sholat maka mengqodlo’ sholat yang yakin ditinggalkan sebagaimana
pendapat An-Nawawi.
Rujukan: Tarsyikhul Mustafidin hal. 164, Bujairimi Alal
Khotib juz I hal. 356, Qulyubi juz I hal. 118, Bughyatul Mustarsyidin hal. 36
0 comments:
Posting Komentar