Salah satu kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap
orang tua ketika memiliki bayi adalah memberi nama. Memberi nama ini tidak
boleh sembarangan, karena nama adalah doa. Dan Rasulullah SAW sendiri memerintahkan
untuk memberi nama yang baik pada
anak-anak kita.
حَسِّنُوْا أَسْمَاءَكُمْ
فَإِنَّكُمْ سَتُدْعَوْنَ بِأَسْمَائِكُمْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
“Baguskanlah
nama-nama kalian, karena sesungguhnya kalian akan dipanggil dengan nama kalian
pada hari kiamat”
‘Apalah arti sebuah
nama?’. Itu kata Shakespeare. Tapi bagi
umat Islam, tidak demikian adanya. Nama adalah sesuatu yang berharga. Nama
menjadi sedemikian penting karena sebuah nama dianggap juga sebagai sebuah doa
kepada Allah Swt.
Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para
orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh,
dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan
dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah pedomannya.
Nama-nama yang tidak
boleh digunakan:
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya
penggunaan nama-nama penghambaan kepada
selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya,
misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb.
Sedangkan selain nama Nabi Saw.,
misal: Abdul ‘Uzza
(hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dsb.
b. Memberi nama dengan
nama-nama Allah Tabaraka
wa Ta’ala, misal: Rahim,
Rahman, Kholiq dsb.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang
kafir.
d. Memberi nama dengan
nama-nama patung/berhala atau
sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..
e. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri
atau berisi kedustaan. Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya
nama yang paling
dibenci oleh Allah adalah
seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR.
Bukhori & Muslim).
f. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’
dll.
Selain itu juga ada nama-nama Yang Dimakruhkan, yaitu :
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang
fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama
perbuatan-perbuatan jelek atau
perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi
nama anak dengan
nama para pengikut
Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang
telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll, meski
dengan bahasa arab missal : kalbun
e. Dimakruhkan memberi
nama anak dengan
Ism, mashdar, atau sifat-sifat
yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal:
Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad,
Muhammad Sa’id, dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama
surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Bagaimana Solusinya jika sudah terlanjur?
Jalan keluar dari kedua hal
ini adalah mengubah nama-nama
tersebut dengan nama-nama yang disukai
(mustahab) atau yang diperbolehkan
secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini
kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang
mengandung makna kesyirikan kepada
Allah SWT kepada nama-nama Islami,
dari nama-nama kufur
kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
“Sesungguhnya
Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam merubah
nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR.
AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan
nama-nama yang baik,
seperti beliau Saw. mengubah
nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian
juga kita mesti mengubah nama-nama
yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy,
Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
[Sumber: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
via islampos]
0 comments:
Posting Komentar