Apa saja sunnah Rasul yang bisa dilakukan di malam atau hari
Jum’at? Ada beberapa hal. Jum’at dalam pandangan Islam adalah Sayyidul Ayyam atau penghulunya
hari. Karena begitu istimewanya, tentu
juga ada amalan-amalan sunnah yang berhubungan dengan hari istimewa tersebut. Namun
sebelum membahas amalan sunnahnya, kita bahas dulu apa itu sunnah.
Definisi Sunnah Rasul
As sunnah secara etimologi (bahasa) artinya adalah ath
thariqah (jalan). Definisi ini misalnya digunakan dalam hadits Rasulullah:
مَنْ
سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa mempelopori jalan yang baik di dalam Islam,
maka baginya pahalanya dan pahala orang mengamalkan jalan itu setelahnya tanpa
mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)
Sedangkan secara terminologi (istilah) sunnah ialah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi baik perkataan beliau (qaul), perbuatan
(fi’il) maupun ketetapan (taqrir). Dalam hal ini, pengertian sunnah sama persis
dengan pengertian hadits, dan istilah sunnah adalah nama lain dari hadits.
Sunnah, juga dimaknai sebagai jalan yang ditempuh oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka siapa yang mengikuti jalan Nabi,
maka ia adalah orang yang ittiba’us sunnah.
Dalam konteks ini, sunnah tidak bermakna jika dikerjakan
dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa. Meskipun, ini juga sebenarnya
terkait dekat, sebab ketika disebut sunnah Rasul, ia juga mengacu pada
amal-amal meneladani Rasulullah, yang jika dikerjakan maka pelakunya
mendapatkan pahala sunnah.
Dengan demikian, sunnah Rasul adalah jalan yang dicontohkan
oleh Rasulullah dan amal-amal yang bersumber dari Rasulullah.
Sunnah Rasul di Malam/Hari Jum’at
Berangkat dari definisi di atas, maka kita ketahui
berdasarkan hadits-hadits Rasulullah bahwa “sunnah Rasul di malam/hari Jum’at
adalah sebagai berikut:
Membaca Surat Al Kahfi
Membaca surat Al Kahfi adalah salah satu “sunnah Rasul” di
hari Jum’at. Hari Jum’at yang dimaksud di sini adalah hari Jum’at dalam
perhitungan kalender hijriyah. Yakni mulai Kamis petang saat matahari terbenam
hingga Jum’at petang saat matahari terbenam.
Mengenai keutamaannya, Rasulullah menjelaskannya, antara
lain dalam hadits berikut:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ
فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka
akan dipancarkan cahaya untuknya antara dirinya hingga baitul Atiq.” (HR.
Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani)
Memperbanyak Shalawat
Sunnah Rasul lainnya di hari Jum’at adalah memperbanyak
shalawat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَكْثِرُوا
عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ
عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ
أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً
“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena
shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang
banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat
nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro; hasan lighairihi)
Mandi Jum’at dan Menyegerakan Berangkat Shalat Jum’at
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
"Barang siapa mandi pada hari Jum'at, membersihkan
badannya dan bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh
konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan
mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan shalat
malamnya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Ahmad)
Memperbanyak Doa
Rasulullah menjelaskan keutamaan doa di hari Jum’at dalam
haditsnya sebagai berikut:
فِيهِ
سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ
تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa
ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan
dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu tersebut. Ada
yang berpendapat sejak khatib Jum’at naik mimbar hingga selesai shalat Jum’at.
Pendapat kedua, yakni pendapatnya Ibnu Qayyim Al jauziyah dan lainnya, waktu
tersebut adalah antara shalat Asar hingga matahari terbenam. Ini juga bisa
dilakukan muslimah dengan mudah. Sedangkan pendapat ketiga, yakni pendapat Ibnu
Hajar Al Asqalani dan lainnya, waktu tersebut adalah gabungan dari dua waktu di
atas. (bersamadakwah)
0 comments:
Posting Komentar