Nabi bersabda: “Baguskanlah nama kalian, karena kalian akan
dipanggil dengan nama kalian kelak pada hari kiamat”. Nama, meskipun hanya
sesuatu yang bersifat maknawi tetapi memiliki nilai yang amat tinggi melebihi
materi. Sehingga orang akan lebih menjaga nama daripada hartanya, jangan sampai
namanya direndahkan, ditentang atau dimusuhi.
Nama yang baik akan memberikan kepuasan bagi seorang anak.
Ketika anak memasuki usia banyak bertanya (antara 5 hingga 7 tahun) terkadang
mereka melontarkan pertanyaan, “Mengapa ayah memberi nama aku demikian? Apa
artinya?”
Alangkah bahagianya sang ayah kalau dia memberi nama yang
baik, sehingga dia dapat memberikan jawaban yang menyenangkan buat sang anak.
Namun kalau ternyata nama yang dia berikan adalah buruk maka terbukalah
kebodohan dan kedangkalan pemikirannya di hadapan sang anak. Dan nama baik yang
diberikan kepada anak merupakan salah satu pendidikan paling dini untuk mereka.
Ketika seorang anak tahu bahwa namanya adalah sesuatu yang mulia dan tinggi,
maka dia akan bercita-cita setinggi dan semulia namanya sebagaimana yang
diharapkan oleh orang tua.
Maka ada benarnya ungkapan sebagian orang, “Katakan siapa
namamu, maka aku akan tahu siapa ayahmu.” Artinya dengan mengetahui nama
seorang anak maka dapat diterka bagaimana sifat, pemikiran dan gaya hidup orang
tuanya.
1)
Waktu Pemberian Nama
Ada tiga waktu yang disunnahkan dalam memberikan nama anak,
yaitu:
Memberi nama bayi pada saat dia dilahirkan.
Memberinya nama dalam masa tiga hari setelah kelahirannya.
Memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Perbedaan ini masuk dalam kategori tanawwu’ (variasi),
sehingga kita dapat memilih mana saja yang kita kehendaki, alhamdulillah.
2)
Memberi Nama Adalah
Hak Ayah
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang lebih berhak memberi
nama seorang anak adalah ayah. Jika ada perbedaan atau perselisihan antara ayah
dengan ibu maka yang berlaku adalah panamaan dari ayah. Seorang ibu jika kurang
setuju hendaknya mengajak musyawarah dengan baik, dengan penuh kelembutan dan
jalinan kasih.
Boleh juga minta dicarikan nama kepada orang yang terpercaya
dalam agamanya (shalih) agar memilihkan nama yang sesuai dengan sunnah. Banyak
diantara shahabat yang menghadap Nabi Shalallaahu alaihi wasalam serta meminta
beliau agar memberi nama untuk anak-anak mereka.
3)
Anak Dinisbatkan
Kepada Ayah
Sebagaimana pemberian nama adalah hak ayah maka penisbatan
anak juga kepada ayahnya. Dia dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya,
bukan kepada ibunya, misalkan fulan bin fulan bukan bin fulanah, kalau anak
perempuan fulanah binti fulan, demikian pula dalam panggilan.
Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,artiya,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai)
nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (al-Ahzab:5)
4)
Memilih Nama Yang
Baik
Seorang ayah wajib memilihkan nama yang baik untuk anaknya,
dari segi lafal maupun maknanya, serta masih dalam koridor syara’. Diantara
ciri nama yang baik adalah: Indah, sejuk di lisan, enak didengar, mengandung
makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan
sifat yang diharamkan atau dibenci agama seperti nama asing yang tak jelas,
tasyabbuh dengan orang kafir serta segala yang memiliki arti buruk. (Baca: Nama-Nama Yang Tidak Boleh Digunakan)
Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, “Merupakan hak seorang
anak terhadap ayahnya adalah memilihkan untuknya ibu yang baik, memberinya nama
yang baik dan mewariskan kepadanya adab (pendidikan) yang baik.” (islampos)
0 comments:
Posting Komentar