Untuk mempercantik rumah atau tempat tinggal, terkadang kita
menambahkan hiasan foto atau gambar. Dan tak jarang gambar atau foto yang kita
pasang tersebut adalah gambar makhluk bernyawa. Bagaimana sebenarnya hukumnya?
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang
gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia
atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki
ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.
Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki
ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang
menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.
Keterangan dari Berbagai Hadits[1]
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat
gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan
Muslim no. 2106)
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى
رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ
ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya
gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi
no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ
لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan
tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no.
969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا
صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”
(HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ
لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا
السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا
اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah,
beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu
dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah
memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah
membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan
anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad
1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih
sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim
selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku
dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya,
maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai
putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ
مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ
اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari
kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954
dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا
نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ
، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat
gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya
memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا
فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah,
beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya
bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di
dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ
عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ
:
« كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ
رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ
بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi
bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara
di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian
kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring,
karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas,
menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar
makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk
tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari
gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini
menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar
orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ
فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka
tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan
hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus
adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya
saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan
gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang
tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah
saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti
itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh
dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya,
engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon
dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah
semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah
gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan
dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan.
Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di
hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada
di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata
berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa
sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.(rumayso)
0 comments:
Posting Komentar